Nasional

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km pada perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukanlah berarti menghilangkan alat bukti.

“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau perdagangan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan lalu penyidikan,” ujar Mahfud pada video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang tersebut diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dikutip, Rabu (22/1/2025).

Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian di persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa jadi masih dijadikan bukti di tempat persidangan dengan ketentuan terdapat visualisasi pembongkaran.

“Sekarang bisa jadi pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu dapat jadi bukti dalam pengadilan,” katanya.

“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.

Dia menilai langkah yang tersebut dilaksanakan TNI AL sebagai pihak yang mana memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu sudah ada benar.

“Pembongkaran itu telah benar, dikarenakan memang benar itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum di area laut,” ujar Mahfud.

Related Articles

Back to top button