Candu Tax Amnesty

Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tiada akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty sudah ada seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.
Para entrepreneur yang tersebut tergabung di dalam Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, di acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, nampaknya tak akan bermasalah jikalau wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.
Itu juga, mungkin, yang digunakan menyebabkan anggota Dewan Perekonomian Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik juga Security Budi Gunawan telah menegaskan bahwa pemerintah penting mempersiapkan acara tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.
Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang tersebut tertunggak (termasuk bunga lalu denda) pada masa pajak sebelumnya, pada nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, khususnya pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara di jangka pendek, menggalakkan kepatuhan pajak, dan juga menguatkan sistem keuangan publik.
Manfaat yang dimaksud jelas menggiurkan. Tak heran jikalau sejumlah pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian banyak menggelarnya (Abdurrahmani kemudian Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty di kurun tidak ada terlalu lama, seperti Indonesia.
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya menarik uang wajib pajak yang digunakan tersembunyi di area luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, serta menyokong reformasi perpajakan. Insentifnya berbentuk penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, dan juga tarif pajak yang mana rendah.
Sekilas inisiatif ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi semata-mata Rp147 triliun, berjauhan di tempat bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang tersebut dilaporkan dalam bentuk pengumuman di negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri belaka Rp1.031 triliun. Rencana tax amnesty I belum memberi kegunaan optimal terhadap penerimaan pajak dan juga repatriasi aset.
Program tax amnesty II, resminya bernama Rencana Pengungkapan Sukarela (PPS), berusaha mencapai wajib pajak yang mana mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, juga wajib pajak yang digunakan belum sepenuhnya melaporkan harta pada SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% lalu pembebasan tuntutan pidana.
PPS disertai 247.918 wajib pajak dan juga menciptakan penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang dimaksud dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi di negeri juga repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun serta pemberitahuan luar negeri Rp59,91 triliun.






