Dakwah Harus Dilakukan secara Konstruktif Berbingkai Kebangsaan

JAKARTA – Beberapa kalangan masih beranggapan bahwa konklusi dari dakwah keagamaan adalah konversi keimanan. Padahal, di konteks hidup bernegara sebagai bangsa Indonesia yang dimaksud menganut prinsip Bhineka Tunggal Ika, berdakwah tidaklah bisa jadi dimaknai hanya saja untuk konversi agama semata. Dakwah atau dialog keagamaan juga perlu memperhatikan aspek kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menjelaskan, esensi dakwah adalah menghadirkan umat manusia pada kebenaran. Kebenaran akan diterima sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pendengarnya, yang tersebut berasal dari latar belakang berbeda.
“Pada dasarnya, dakwah itu mengundang untuk jalan kebenaran. Dakwah terdiri dari dua macam, yang dimaksud pertama meminta orang lain untuk menganut agama Islam, kedua untuk mengundang umat muslim yang dimaksud berada di tempat jalan yang mana salah untuk kembali ke jalan yang digunakan benar. Apabila bicara pada bingkai negara Indonesia, dakwah harus dijalankan secara beretika, mengingat publik Indonesia sudah ada meyakini agamanya masing-masing,” kata Kiai Zubaidi dalam Ibukota pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, para dai yang menyampaikan dakwahnya juga perlu memperhatikan audiens atau orang yang tersebut hadir di area tempat tersebut. Kiai Zubaidi berpendapat agar pada dai sebaiknya tiada mendakwahkan agamanya terhadap orang-orang yang telah memeluk agama lain, khususnya pada konteks diskusi keagamaan yang mana terbuka.
Kiai Zubaidi selaku dai senior juga menekankan pentingnya makna dakwah melalui contoh atau perbuatan yang tersebut baik (dakwah bil hal). Adalah hal yang tersebut wajar apabila ada orang yang ingin memeluk Islam lantaran mengamati perilaku umat muslim yang mana santun, penuh kasih sayang, disiplin, lemah lembut, toleran, kemudian menjunjung tinggi rasa solidaritas.
“Yang tiada boleh adalah mendakwahkan agama terhadap orang yang sudah ada beragama secara terbuka, apalagi secara paksa. Hal ini dikarenakan konsensus bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Bagi masing-masing diri pribadi muslim sebenarnya telah punya kewajiban berdakwah, yaitu dengan mempraktikkan Islam dengan sebenar-benarnya, yang digunakan rahmatan lil alamin,” katanya.
Kiai Zubaidi juga menyoroti adanya diskusi keagamaan namun dengan jadwal intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang digunakan terselubung. Menurutnya, hal ini justru mencederai konsensus kebangsaan serta bahkan mengkhianati hak kebebasan beragama kemudian berserikat yang mana dijamin oleh negara Indonesia.
“Kita menyepakati NKRI serta Pancasila itu demi kemaslahatan dengan dan juga demi kedamaian Indonesia, saat ini kemudian yang digunakan akan datang. Kita tiada ber-khilafah atau ber-daulah islamiyah, bukanlah berarti kita tiada mengamalkan ajaran Islam, sebab secara formal, substansial serta esensial, ajaran Islam itu dapat diamalkan di dalam negara Indonesia, bahkan kendati negara kita bukanlah negara Islam,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut Kiai Zubaidi, seharusnya dakwah yang mana mengandung ajakan intoleransi, radikalisme atau bahkan terorisme sudah ada tiada laku lagi. Namun tetap saja saja, peluang ancaman dari ideologi transnasional harus diwaspadai, sebab masih ada kalangan publik yang mana mudah terprovokasi ajakan-ajakan seperti itu.
Menurutnya, kelompok rakyat yang dimaksud seperti ini seringkali punya semangat keagamaan yang digunakan tinggi, namun tak disertai dengan pengetahuan agama yang komprehensif. Karena itu, penduduk perlu berhati-hati di mengundang dai atau penceramah, harus tahu persis apa yang dimaksud banyak disampaikan pada ceramahnya.
“Insyaallah, dai-dai yang mana sudah memperoleh sertifikat standardisasi Dai MUI, di berdakwah sudah ada inklusif lalu berwawasan kebangsaan. Hal ini adalah salah satu upaya dari MUI untuk menjaga dari beredarnya dai-dai yang digunakan mengedepankan kebencian, intoleransi provokasi atau bahkan pemecahbelahan umat,” kata Kiai Zubaidi.
Menyoal dakwah keagamaan pada konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kiai Zubaidi memahami bahwa keberadaan beragama tentu bukan bisa jadi dilepaskan dari urgensi menjaga keutuhan persatuan bangsa. Indonesia berhasil tersusun dari kemajemukan yang digunakan luar biasa, sehingga perlu bingkai kebangsaan di menjalani keyakinan yang dianut masing-masing warga negara.
“Saya berharap para dai mempunyai paham yang tersebut komprehensif terhadap Islam. Islam tak boleh dipahami sepotong-sepotong sesuai dengan kepentingannya saja. Maka jikalau Islam dipahami secara komprehensif, Bhineka Tunggal Ika dan juga NKRI sudah ada tak perlu dipersoalkan lagi. Islam dapat hidup dimana belaka dengan tetap.menjaga perdamaian warganya,” kata KH Zubaidi.






