Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax telah terjadi melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) yang dimaksud berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 lalu PMK No. 81 Tahun 2024, yang mana mengatur tarif PPN untuk proses aset kripto serta barang tertentu lainnya.
“Indodax memverifikasi kepatuhan penuh terhadap peraturan yang digunakan berlaku dengan berkonsultasi secara intensif sama-sama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting pada mengupayakan transparansi perpajakan di dalam Indonesia sekaligus menegaskan keamanan dan juga kenyamanan kegiatan bagi pengguna kami,” ujar ketua eksekutif Indodax, Oscar Darmawan pada pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk proses pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang mana ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, operasi lainnya, seperti biaya deposit, biaya pencabutan rupiah kemudian biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan menghadapi biaya kegiatan tersebut, tidak menghadapi total uang yang digunakan didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang digunakan unik juga berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang dimaksud jelas untuk menggerakkan kepercayaan di tempat sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan kerap kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sejenis dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan faedah jangka panjang bagi habitat kripto pada Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax tiada perlu khawatir, sebab semua biaya di dalam Indodax telah termasuk komponen pajak, biaya CFX, juga sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah ada otomatis dibayarkan, sehingga pemakaian platform digital Indodax menjadi lebih tinggi simpel juga mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang tersebut Lebih Ideal
Meski Indodax mengupayakan penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang tersebut konstruktif untuk kebijakan yang mana lebih banyak ideal di dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang digunakan sejenis dengan kegiatan keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang digunakan telah dilakukan diterapkan pada beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif juga inovatif di tempat Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final menghadapi operasi kripto. Hal ini sebab ukuran trading kripto dapat berkembang lebih besar besar dibandingkan dengan kondisi pada waktu ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang dimaksud seimbang akan menciptakan sistem ekologi yang mana lebih tinggi kondusif. Di berbagai negara, aset kripto tidaklah dikenakan PPN akibat dianggap sebagai bagian dari kegiatan keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan sama untuk mengupayakan peningkatan bidang ini,” ungkap Oscar.






