Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra mengajukan permohonan pertolongan terhadap Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers di dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), dikarenakan perkara yang dimaksud menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi kemudian ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang mana pada saat ini telah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong untuk Presiden Prabowo untuk melindungi lalu mengatasi hak rakyat. Hari ini saya bersujud terhadap Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini serta melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud di tempat hadapan awak media pada Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga memohonkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lalu Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak terhadap rakyat kemudian tidak ada terjadi insiden kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri kemudian Kapolda Banten yang dimaksud terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Investigasi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan persoalan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tiada terima dikarenakan Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang mana dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi terdakwa pasca PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie mengajukan permohonan bantuan hukum untuk LBHAP PP Muhammadiyah menghadapi proses hukum yang tersebut dialaminya sekarang.






