Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Proyek Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidak ada termasuk di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet terhadap perniagaan mikro, kecil, serta menengah di bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan lalu kelautan, juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan acara kredit yang tersebut sedang berjalan. Sedangkan PP yang dimaksud mengatur kredit-kredit macet yang mana boleh dihapus buku serta hapus tagih adalah yang mana sebagai kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang tersebut kegiatan kreditnya telah berakhir.
“Kredit acara syaratnya adalah yang digunakan sekarang telah selesai kegiatan itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penyertaan Modal Kecil serta Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi ketentuan nggak? KUR itu adalah kredit acara yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidak ada mengakibatkan moral hazard, kredit macet yang mana dapat dihapus tagih adalah yang dimaksud sudah ada macet selama setidaknya 5 tahun kemudian sudah diadakan restrukturisasi dan juga penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang disebutkan tidak ada kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan segera mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso mengumumkan kriteria kredit yang mana boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling sejumlah sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian telah terjadi dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
“Sebenarnya yang tersebut kayak gitu sudah ada tak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih kemudian pada hapus tagih ini tidaklah merugikan negara,” kata Sunarso.






