Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini adalah Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi merupakan pemerasan dan juga gratifikasi di dalam lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin meminta-minta agar rakyat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas lalu tiada anarkis.
“Saya minta terhadap warga Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tersebut bukan diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pemilihan Kepala Daerah akan tetap memperlihatkan berjalan dengan baik, gunakan hak kata-kata juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan ketika digiring ke mobil tahanan, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab lalu bersikap kooperatif di menjalankan proses hukum yang mana sedang dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan kemudian saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini kemudian dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang digunakan bersangkutan membutuhkan dukungan merupakan dana lalu penanggung jawab wilayah di rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengakumulasi seluruh ketua organisasi perangkat area (OPD) serta Kepala Biro di dalam lingkup Pemda Bengkulu setempat.






