Ditjen Imigrasi Gandeng Polri lalu BP2MI Beri Persiapan 146 Pimpasa Terkait PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Polri serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan pembekalan untuk 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Melalui Rapat Sinkronisasi Pimpasa, para personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial lalu tindakan kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kegiatan ini agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas juga fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM. Langkah pertama yang digunakan kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI lalu Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang digunakan akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kamis (7/11/2024).
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat mengangkat materi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 kemudian Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan juga tujuan eksploitasi, yang tersebut mampu meliputi perekrutan, pengangkutan, juga pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Roy juga menguraikan faktor-faktor pemicu TPPO dalam Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, penyelenggaraan akun palsu untuk perekrutan online, dan juga perbedaan persepsi hukum antarnegara menjadi tantangan utama pada menangani TPPO.
“Strategi yang dimaksud diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi kemudian peningkatan patroli pada tempat rawan kejahatan,” katanya.
Sementara dari perwakilan BP2MI Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menyebut, upaya pemeliharaan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan utang dengan bunga pinjaman yang tersebut tinggi.
”Untuk merespons tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas volunteer dan juga mengupayakan wirausaha di area kalangan PMI juga keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, juga konsultasi,” ujarnya.






