Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Negatif

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan pada tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah di dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang putusan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Awal Minggu (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh sebab itu masing-masing selama delapan tahun dan juga denda beberapa orang Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto pada persidangan.
Vonis ini lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa, yang dimaksud sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima kebijakan yang disebutkan meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman berhadapan dengan niat baiknya untuk perusahaan serta masyarakat.
“Saya tidak ada punya niat buruk. Semua semata-mata untuk menyejahterakan warga serta meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas lantaran Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan bukan terbukti adanya keuntungan pribadi yang tersebut diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas lantaran pada persidangan tidak ada terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini adalah hal yang tersebut penting untuk nama baik dia. Semua yang tersebut beliau lakukan demi belaka keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari penduduk oleh sebab itu rakyat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.





