Bisnis

DKP langkah tegas penjual ikan predator di dalam DIY

Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), di Kota Sleman dua kemudian di Bantul satu

Yogyakarta – Dinas Kelautan juga Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak tegas penjual ikan predator juga invasif pada wilayah ini lantaran ikan yang dimaksud sudah pernah mengancam keberlangsungan lingkungan perairan, teristimewa perikanan.

Kepala Lingkup Kelautan Pesisir dan juga Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong pada waktu dihubungi dalam Yogyakarta, Jumat, mengatakan, tiga pemilik toko ikan hias di dalam DIY telah dilakukan diadili serta divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan oleh sebab itu terbukti jual ikan itu.

"Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), ke Wilayah Sleman dua dan juga pada Bantul satu," ucap dia.

Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan lalu Lingkungan (Ditpolairud) Polda DIY.

"Untuk yang tersebut mengirimkan di dalam toko, sementara ini sudah ada tidaklah ada. Tapi kalau yang dimaksud 'online', kami masih menemukan, belaka di mana kami mau berinteraksi, ikannya bukan ada jadi belum ketemu ikannya," ucap dia.

Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan yang dimaksud sangat cepat kemudian sudah pernah merajalela pada perairan DIY baik ke sungai maupun waduk.

Dia mencontohkan, di dalam Waduk Sermo, Kulon Progo diperkirakan mencapai 80 persen ikan telah dilakukan didominasi ikan predator jenis Red Devil.

"Kalau pendatang mancing dapetnya bukanlah ikan lokal, tapi Red Devil dan juga merekan itu berkembangnya sangat cepat," ujar dia.

Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang tersebut bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.

Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran juga pengeluaran jenis ikan yang membahayakan itu telah lama dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.

Selain menindak penjualnya, sosialisasi kemudian pengawasan diintensifkan melibatkan Grup Komunitas Pengawas (Pokmaswas) yang dimaksud bertugas melihat, mendengar, kemudian melaporkan adanya pemeliharaan ikan itu.

Vony mengimbau warga yang digunakan masih memelihara atau mengedarkan agar secara sukarela segera menyerukan ikan itu ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.

Memelihara maupun menjadikan ikan predator sebagai hiasan, ditegaskan Vony juga dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.

Sejak awal 2024, DKP DIY sudah pernah memusnahkan sejumlah 31 ekor ikan predator yang mana terdiri melawan 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, juga 1 ekor Arapaima.

Sementara, hingga pada masa kini tercatat lima khalayak yang mana sudah mengutarakan secara sukarela. "Kalau yang mana pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak," ujar dia.

Dia menjamin penyerahan secara sukarela tak akan dikenai sanksi serta jikalau dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.

"Masyarakat enggak usah takut. Dengan mereka itu mengemukakan pada kami, mereka itu tidak ada kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai lantaran sanggup mengganggu keseimbangan, mengacaukan ekosistem," tutur Vony.

 

Artikel ini disadur dari DKP tindak tegas penjual ikan predator di DIY

Related Articles

Back to top button