DPR desak pemerintah perbuatan tegas pembeli jagung Sumbawa ke bawah HPP

Mataram – Anggota DPR RI mendesak pemerintah segera menindak tegas pelaku bisnis kemudian tengkulak yang membeli jagung petani Pulau Sumbawa Nusa Tenggara Barat sebab ke bawah nilai tukar pembelian pemerintah (HPP).
Hal itu diutarakan oleh Anggota Komisi IV (membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan juga kelautan) DPR RI dari wilayah pemilihan Nusa Tenggara Barat 1 Pulau Sumbawa, Johan Rosihan di dalam Mataram, Minggu.
Ia mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Perum Bulog, kemudian Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk segera menindak tegas pelaku bisnis dan juga tengkulak itu.
Desakan itu disampaikan menyusul anjlok biaya jagung pada berada dalam panen raya, khususnya ke wilayah Pulau Sumbawa.
Di Desa Kokarlian, Wilayah Sumbawa Barat, nilai tukar jagung dilaporkan belaka dibeli Rp2.800 per kilogram terpencil pada bawah HPP jagung Rp5.500 per kilogram.
"Petani kita menjerit. HPP yang dimaksud sudah pernah ditentukan pemerintah tiada berjalan dalam lapangan. Pengusaha lalu tengkulak membeli jagung semau-nya, tanpa mengindahkan aturan," ujar Johan Rosihan.
Johan menyayangkan lambatnya respons Bulog di mengangkat hasil panen petani. Ia memohonkan Bulog lebih banyak terlibat di dalam lapangan serta tidak ada kalah cepat dari tengkulak yang dimaksud bergerak dengan segera ke sawah.
"Bulog seharusnya bermetamorfosis menjadi ujung tombak swasembada pangan. Tapi kalau kalah sigap dari entrepreneur nakal, bagaimana bisa saja petani merasa dilindungi? otoritas harus segera bertindak," ujar Johan.
Johan memandang lemahnya pengawasan juga ketegasan dari pemerintah berisiko menghancurkan semangat petani serta mengancam keberlangsungan produksi pangan nasional.
Ia juga memohonkan agar Bapanas turut mengevaluasi rantai pasok kemudian mekanisme penyerapan jagung di lapangan. Bila Bulog terkendala kapasitas gudang atau keterbatasan anggaran, Johan memohon agar Komisi IV DPR RI segera diberi penjelasan untuk mencari solusi bersama.
"Saya minta ada sanksi nyata bagi pengusaha perusahaan kemudian tengkulak yang dimaksud membeli dalam bawah HPP. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebijakan tarif pemerintah. Jangan sampai petani kita setiap saat jadi orang yang terdampar permainan pasar," katanya.
Johan menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan segera mengagendakan rapat koordinasi dengan Kementan, Bulog, serta Bapanas untuk mengeksplorasi solusi konkret menghadapi situasi yang dimaksud merugikan petani ini.
Artikel ini disadur dari DPR desak pemerintah tindak tegas pembeli jagung Sumbawa di bawah HPP






