DPRD Sumatera Barat Desak otoritas Provinsi Evaluasi Tambang Emas Ilegal

Padang – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendesak pemerintah provinsi segera berkoordinasi juga mengevaluasi keberadaan tambang emas ilegal. Hal ini menyusul longsornya tambang emas ilegal dalam di dalam Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Daerah Solok, Sumatera Barat, yang dimaksud menewaskan 13 penambang, 27 September 2024 lalu.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera melakukan evaluasi terkait kejadian ini,” kata Muhidi ke Padang, Rabu, 9 Oktober 2024 seperti dilansir Antara.
Meskipun persoalan izin tambang emas berada di dalam pemerintah pusat, kata Muhidi, pemerintah provinsi juga harus bersikap melawan keberadaan tambang-tambang ilegal itu agar perkara mirip tiada kembali terjadi.
Muhidi juga menyimpulkan perlunya evaluasi menyeluruh berhadapan dengan keberadaan tambang emas ilegal itu untuk melindungi lingkungan. “Jangan sampai target rakyat mencari sumber perekonomian tapi justru merusak lingkungan lalu lain sebagainya,” katanya.
Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin wilayah Provinsi Sumbar Audy Joinaldy menegaskan, pengawasan tambang mineral juga batu bara (minerba) berada dalam pemerintah pusat. pemerintahan provinsi cuma miliki kewenangan mengawasi tambang galian C.
Namun Joinaldy menyatakan bukan akan tinggal diam mengingat tindakan hukum tanah longsor tambang emas pada Ranah Minang bukanlah kali pertama terjadi, kemudian sudah pernah mengakibatkan banyak orang yang terluka jiwa. “Ke depan tiada mungkin saja dibiarkan begini terus sebab kejadiannya berulang serta korbannya masyarakat,” kata Audy seperti dikutipkan Antara.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat mencatat tentang dampak lingkungan yang tersebut harus diperhatikan dari tambang emas ilegal di dalam Solok itu terhadap hulu SUngai Batanghari.
“Antara tahun 2001 hingga 2023, wilayah yang disebutkan kehilangan 4.580 hektar tutupan pohon, setara dengan penurunan sebesar 3,5% sejak tahun 2000,” kata Kepala Divisi Menguatkan Kelembagaan serta Hukum Lingkungan Walhi Sumbar Tomy Adam terhadap Tempo, Rabu, 9 Oktober 2024.
Berdasarkan investigasi Walhi dalam Kota Sijunjung, Dharmasraya serta Solok Selatan, kata Tomy, kehilangan tutupan pohon itu akibat aktivitas tambang emas ilegal ke sepanjang aliran Sungai Batanghari. “Kehilangan tutupan ini juga didapatinya dekat Nagari Sungai Abu yang dimaksud muncul longsoran tambang beberapa minggu yang tersebut lalu,” kata Tomy.
Tomy menambahkan, massifnya tambang emas di dalam kawasan Sungai Abu itu dimulai sejak 2022. Luasan tambangnya tambahan dari 10 hektare untuk satu titik tambang. Dari data citra satelit, titik tambangnya cukup banyak. Ia menganggap maraknya penambangan ilegal di dalam kawasan yang dimaksud akibat lemahnya pengawasan, selain tiada adanya kebijakan yang jelas perihal itu.
Artikel ini disadur dari DPRD Sumatera Barat Desak Pemerintah Provinsi Evaluasi Tambang Emas Ilegal






