Perekonomian Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di berada dalam upaya pemulihan perekonomian nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mana harus dijalankan, untuk itu pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif dan juga paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan umum Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang mana sudah pernah ditetapkan ini. “Ketok palu pemerintahan meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi juga pada sisi sebaliknya, penduduk memanfaatkan berbagai insentif yang tersebut diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara kemudian meningkatkan kekuatan struktur fiskal di jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap kenaikan harga juga peningkatan ekonomi nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah sudah pernah menyiapkan beberapa langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keperluan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, dan juga meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa perkembangan kegiatan ekonomi 2025 akan masih sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan kegiatan ekonomi 2025 akan tetap memperlihatkan dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 bukan mempengaruhi target perkembangan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tidak ada akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat kenaikan harga masih tergolong rendah, yakni di dalam 1,6 persen. Konsekuensi kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen lalu kenaikan harga akan masih dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di dalam 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro pertumbuhan perekonomian Indonesia. Selain pemuaian akan tetap saja dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa perkembangan ekonomi 2024 diperkirakan tetap saja bertambah pada berhadapan dengan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan sektor ekonomi bukan signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen miliki dampak yang mana terukur terhadap naiknya harga dan juga Layanan Domestik Bruto (PDB).






