Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memohonkan Ditjen Imigrasi untuk menjaga dari mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang disebutkan terkait persoalan hukum dugaan perintangan penyidikan dengan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah lantaran kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri dengan suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan mengundurkan diri dari negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menghasilkan aduan yang tersebut intinya memohon KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi tumor ganas ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK juga kedua, kami telah lama menerima pengaduannya dan juga kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya lalu permohonan dari Ibu Tio lalu kuasa hukumnya terhadap Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di dalam kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
Ia menyatakan Komnas HAM tidaklah menghentikan kemungkinan mengomunikasikan dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang digunakan ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya kemudian nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.






