ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak pada Sumsel

JAKARTA – Kementerian Energi juga Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan persoalan hukum masalah pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di area Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral serta Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan nomor laporan tambang ilegal yang dimaksud didapatkan berdasarkan laporan kepolisian dan juga keterangan ahli dari persoalan hukum PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di tempat sebagian wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
“Ini adalah data PETI yang digunakan kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di dalam PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, serta lain sebagainya,” jelas Tri pada rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal dalam Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, kemudian Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan juga Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan juga Sumatra Utara 12 laporan.
Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya mempunyai 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Data Mineral kemudian Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tiada berizin, kemudian tidak ada mempunyai stok, maka perusahaan itu tiada mampu melakukan penjualan,” terangnya.
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dijalankan untuk area kegiatan pertambangan ilegal yang mana memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di tempat Kementerian ESDM. Hal ini kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang mana baru tentang tata kelola organisasi di dalam Kementerian ESDM,” jelasnya.
“Gakkum yang tersebut mungkin saja pada waktu yang mana tidaklah terlalu lama akan segera ada dalam Kementerian ESDM,” pungkas Tri.






