KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 dituduh persoalan hukum dugaan korupsi pengerjaan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan juga Lingkungan, Acara Pelaksanaan Penataan Bangunan juga Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua dituduh yang dimaksud yakni Aprialely Nirmala (AN) lalu Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Kreator Janji juga kepala proyek penyelenggaraan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di area NTB.
“Kedua terperiksa diadakan penjara selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 serta penangkapan dilaksanakan dalam Rumah Tahanan Negara Unit Rutan dari Rutan Klas I DKI Jakarta Timur,” kata Asep pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara berhadapan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi melawan konstruksi Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang digunakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua terperiksa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






