Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) juga DPR Komisi XIII sudah setuju untuk menambah anggaran prasarana bagi mantan presiden juga delegasi presiden. Namun demikian, kesepakatan yang disebutkan ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang masih terpencil dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tidak ada setuju apabila wacana penambahan infrastruktur terhadap mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, sarana bagi mantan presiden lalu wapres sudah ada lebih besar dari cukup.
“Tidak setuju, yang mana sekarang sudah ada berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Perekonomian sedang tidak ada baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian dan juga Pengetahuan lembaga penelitian juga advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan infrastruktur mantan Presiden juga Wapres yang dimaksud kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang digunakan sulit sedang dihadapi rakyat ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang diatur untuk presiden sebetulnya telah sangat mewah, sedangkan di dalam sisi lain ketika ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah khususnya yang dimaksud informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat terhadap MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah dan juga DPR tambahan berfokus pada anggaran kebijakan yang mana tambahan berpihak terhadap rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi penduduk apalagi pekerja sektor informal di area Indonesia menghadapi kesulitan pada mendapatkan proteksi pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan telah lama setuju dengan Komisi XIII DPR akan segera menindaklanjuti penambahan prasarana bagi mantan Presiden lalu Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita dengan antara Setneg juga Komisi XIII untuk aktivitas lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang digunakan dirasa tambahan layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan sarana bagi mantan presiden lalu wapres bukanlah dinilai kurang. Namun, penambahan infrastruktur sebagai bentuk apresiasi terhadap para mantan presiden dan juga wapres akibat sudah ada mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.






