BNPB Rancang Strategi Dana Bersama untuk Bencana, Begini Alur Pencairannya

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedang menyiapkan regulasi penyokong skema finansial dana bersatu atau ‘pooling fund bencana’ (PFB). Dana itu nantinya sanggup dimantaatkan pada setiap fase penanggulangan bencana.
Direktur Mitigasi Bencana BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan, mengungkapkan dana dengan ini diprioritaskan untuk beberapa jenis kegiatan. Dalam konteks prabencana, pendanaan ini dapat dipakai untuk kegiatan menyangkut perencanaan penanggulangan bencana, baik yang bersifat nasional maupun ke daerah.
“Berikutnya adalah kegiatan pada wilayah dengan indeks risiko bencana tinggi,” ujar Berton di penjelasan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Sebelum diimplementasikan pada 2025, BNPB menyiapkan regulasi untuk penyaluran dana tersebut. Regulasi itu dibuat untuk membantu kementerian juga lembaga, pemerintah daerah, dan juga kelompok komunitas yang mana ingin mengajukan PFB. Penyaluran ini dapat dimanfaatkan di setiap fase penanggulangan bencana.
Prioritas selanjutnya, kata Berton, adalah kegiatan yang dimaksud sesuai dengan standar pelayanan minimal di dalam bidang penanggulangan bencana. Model PFB pada fase prabencana mampu digunakan perencanaan, penyusunan kebijakan, penyiapan logistik dan juga peralatan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan serius dini, dan juga peningkatan kapasitas juga profesi.
Pengajuan dana diawali dengan permohonan yang mana ditujukan untuk kepala BNPB. Setelah itu ada tahap penelahaan, verifikasi, kemudian pemberian pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan juga Kementerian Dalam Negeri. Hasil pertimbangan akan disampaikan melalui surat rekomendasi untuk Menteri Keuangan sebagai pemegang dana.
Direktur Pemulihan juga Pengembangan Sosial, Ekonomi, serta Informan Daya Alam BNPB, Eny Supartini, sempat mengadakan sosialisasi rancangan penelahaan, verifikasi, kemudian evaluasi penyaluran dana bersama. “Untuk konteks pascabencana, (PFB) ini dapat digunakan untuk kegiatan terkait perumahan, infrastruktur, ekonomi, kemudian sosial,” katanya.
Adapun untuk fase tanggap darurat, Eny menambahkan, PFB akan segera menebalkan dana yang digunakan selama ini bersumber dari masyarakat, kas negara, maupun kas daerah. Sosialisasi penyaluran PFB masuk di rangkaian program peringatan tegas Siklus Pengurangan Risiko Bencana yang tersebut diadakan pada Aceh pada 8-10 Oktober 2024. Pada tahun ini, acara yang dijalankan oleh BNPB juga Kementerian Keuangan itu bertema ‘Inovasi Modal Risiko Bencana di Memperkuat Ketahanan pemerintahan Daerah Terhadap Bencana.’
Artikel ini disadur dari BNPB Rancang Skema Dana Bersama untuk Bencana, Begini Alur Pencairannya






