Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik tiada diperpanjang

Ibukota Indonesia – Menteri Daya juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tiada diperpanjang lebih besar dari dua bulan.
Pernyataan Bahlil yang disebutkan berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen terhadap pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, juga 2.200 VA yang dimaksud berlaku selama dua bulan, yaitu Januari lalu Februari 2025.
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil pada waktu ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Dalam keterang pers yang tersebut dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Tenaga lalu Informan Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya listrik terhadap pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 jt pelanggan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Customer Rumah Tangga PT Organisasi Listrik Negara (Persero) yang tersebut berlaku selama dua bulan, yaitu Januari kemudian Februari 2025.
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari account biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) kemudian untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada account bulan Maret 2025).
Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara secara langsung di mana pembelian token listrik pada bulan Januari lalu Februari 2025, sehingga penduduk cukup membayar biaya token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN berhadapan dengan barang mewah berubah menjadi 12 persen pada 2025.
Akan tetapi, terhadap pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan terus dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Artikel ini disadur dari Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik tidak diperpanjang





