Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tak Diakui, Dosen Unair Sorot Syarat lalu Parameter

Jakarta – Pemberian peringkat doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kerap menjadi sorotan, utamanya pada waktu diberikan terhadap tokoh umum atau selebriti. Seperti yang mana terkini diterima selebritas Raffi Ahmad.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Studi juga Teknologi telah dilakukan menyatakan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV tidak ada mengakui penghargaan doktor hooris causa yang dimaksud diterima Raffi dari sebuah universitas jika Thailand itu. Alasannya, tak sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku di Indonesia, yakni universitas harus miliki izin menyelenggarakan institusi belajar dalam sini.
Pengamat kebijakan institusi belajar dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono, mengungkapkan langkah-langkah pemberian penghargaan doktor HC memang benar tidaklah bisa jadi sembarang. Dosen yang akrab disapa Agie itu menjelaskan bahwa pemberian peringkat doktor kehormatan sejatinya memerlukan prosedur yang mana panjang serta ketat mengikuti Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016.
Salah satu peraturannya, acara studi yang digunakan memberikan peringkat itu harus telah terakreditasi A atau unggul. Selain itu, hanya sekali dapat diberikan terhadap individu yang tersebut telah dilakukan memberikan kontribusi signifikan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, juga kemanusiaan. “Ada syarat-syarat yang dimaksud sangat spesifik serta ketat yang mana harus dipenuhi,” kata Dosen FISIP Unair ini melalui informasi tertulis, Rabu 9 Oktober 2024.
Agie juga menuturkan jikalau individu dengan penghargaan doktor harus miliki kriteria yang mana dideskripsikan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Nusantara (KKNI) level 9 yang digunakan diatur di Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Misalnya, mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam di bidang keilmuannya. Atau praktik profesional melalui riset, hingga menghasilkan kembali karya kreatif, original, lalu teruji.
Lebih lanjut, Agie menjelaskan bahwa pemberian gelar kejuaraan kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik untuk pimpinan universitas. Pimpinan universitas kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang mana melakukan uji kelayakan dan juga menyusun regu promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima. Adapun uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sumbangan yang mana sudah ada terbukti, juga dampak yang tersebut dihasilkan bagi masyarakat.
“Proses ini mencakup penilaian yang digunakan sangat teliti kemudian penting melibatkan beraneka pihak,” katanya sambil menambahkan, “Ini menunjukkan bahwa penghargaan HC tidak ada belaka diberikan berdasarkan peringkat akademik, tetapi juga pada partisipasi nyata pada pengembangan warga kemudian ilmu pengetahuan.”
Pada bagian akhir, Agie berpesan untuk institusi sekolah harus lebih tinggi berhati-hati pada memberikan gelar kejuaraan doktor kehormatan. Pemberian gelar kejuaraan HC, kata dia, haruslah juga memperhatikan dampak yang mana ditimbulkan bagi masyarakat.
Kampus juga disebutnya wajib menjamin bahwa karya atau hasil kerja seseorang yang tersebut diusulkan untuk menerima gelar kejuaraan HC tak semata-mata diakui secara formal tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. “Transparansi pada tahapan ini sangat penting untuk mempertahankan kredibilitas lalu integritas institusi pendidikan,” ucap Agie.
Artikel ini disadur dari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tak Diakui, Dosen Unair Sorot Syarat dan Kriteria






