Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% pada 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11% ke 12% di tempat tahun 2025 memicu keresahan di dalam kalangan masyarakat. Banyak yang digunakan khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidaklah akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya sekali berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium kemudian premium bukan dikenakan PPN. Beras yang mana kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk keinginan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana diambil pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih besar ke beras khusus yang tersebut tidak ada sanggup diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu dalam Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tak kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih ketika ini Indonesia berada dalam berjuang untuk menggerakkan produksi beras di negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah terjadi diatur di Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari menghadapi beras premium lalu medium yang tersebut ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh serta butir patah.
Dirinya pun mengaku sudah pernah mengusulkan untuk Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya sekali untuk beras khusus tertentu yang dimaksud tiada dapat diproduksi dalam pada negeri. Hal ini telah lama sesuai dengan pasal 3 ayat 5 di Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu banyak diminati penduduk kita secara luas. Persebarannya pun merata pada semua lini pasar. Jadi ini yang dimaksud diperhatikan pemerintah, sehingga bukan termasuk barang mewah juga bukan dikenakan PPN seperti yang digunakan ada sebelum ini,” tandasnya.






