Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin telah lama ditetapkan sebagai terdakwa perkara dugaan suap pengadaan barang lalu jasa di dalam lingkungan eksekutif Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tak memiliki keterkaitan apa pun dengan tindakan hukum tersebut. Dia menambahkan, tindakan hukum yang disebutkan masih tahap awal kemudian perlu pembuktian tambahan lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tak berada di area lokasi pada waktu operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang mana dapat mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin berhadapan dengan perkara yang digunakan menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam bukan mempunyai hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang dimaksud sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan dan juga belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi dalam Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa tindakan hukum yang dimaksud murni perkara dugaan aksi pidana korupsi yang tersebut melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, persoalan hukum itu tidaklah ada sangkut-pautnya dengan perusahaan atau kegiatan bidang usaha yang mana dimiliki Haji Isam.
Dia mengajukan permohonan untuk tak mengaitkan tindakan hukum ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara persoalan hukum yang disebutkan dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berjalan juga membantu penuh langkah-langkah KPK pada menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional juga berdasarkan bukti yang ada.
“Dan kami sepenuhnya mengupayakan upaya penegakan hukum yang digunakan transparan dan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, persoalan hukum ini identik sekali tak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tiada memiliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan perkara ini,” pungkasnya.






