Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di tempat Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami serta memeriksa kesaksian mantan terpidana persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang tersebut dijalankan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang mana merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh kelompok kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum juga Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang dimaksud ada tiga persoalan yang tersebut fundamental pada suatu proses hukum acara pidana pada kerangka projustisia.
Pertama, Julius mengumumkan adanya dugaan intimidasi yang tersebut diadakan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyampaikan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak insiden yang digunakan sebenarnya dialami, didengar, lalu dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan beberapa uang untuk Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mana didesak oleh penyidik. Yaitu mengumumkan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga insiden itu, maka bisa jadi dipastikan apabila yang mana melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran serta satu kejahatan,” kata Julius, Mingguan (9/2/2025).






