Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang tersebut menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di dalam rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan juga Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo kemudian Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup pada tindakan hukum pembunuhan lalu penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara berhadapan dengan persoalan hukum penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang tersebut memberatkan berhadapan dengan perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk terhadap hukum juga memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tidaklah sekali-kali merugikan rakyat kemudian butir ketujuh bukan sekali-kali menakuti kemudian menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai tiada jujur juga juga dinilai berbelit-belit pada ketika pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa sangat jauh dari rasa kemanusiaan juga tidak ada manusiawi dikarenakan telah dilakukan sampai hati dan juga belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang tiada bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman kemudian melukai saudara Ramli yang dimaksud sampai ketika ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri pasca melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang dia sayangi.
Sementara, Oditur menilai bukan ada perbuatan terdakwa yang tersebut dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang digunakan meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan sebagai pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti kerusakan masing-masing untuk keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






