Hal Memberatkan kemudian Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara juga denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindakan hukum rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU ketika membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh oleh sebab itu itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di tempat pada tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di tempat ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidaklah dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang mana memberatkan, JPU menyatakan terdakwa Budi Said menciptakan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang tersebut memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, serta 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aksi pidana pencucian uang. Terdakwa bukan memperkuat acara pemerintah di rangka penyelengaran negara yang tersebut bersih juga bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dimaksud dilakukannya serta tak menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang digunakan meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum dan juga bersikap sopan selama persidangan.






