Hampir Sebulan Hilang, TikTok Kembali di dalam Apple serta PlayStore

LONDON – TikTok kembali muncul di tempat toko aplikasi mobile Apple kemudian Google pasca undang-undang keamanan baru memaksa agar aplikasi mobile video pendek itu dihapus.
Platform media sosial milik perusahaan China itu terancam dilarang pada Amerika Serikat dikarenakan kesulitan keamanan nasional tentang data pengguna yang mana dikumpulkannya.
Aplikasi berbagi video populer itu sempat tak terlibat pada akhir 18 Januari juga menghilang dari toko program yang digunakan menimbulkan jutaan penggunanya kecewa.
Layanan itu dipulihkan ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump memulai masa jabatan keduanya serta memerintahkan jeda selama 75 hari untuk menegakkan hukum. Penghentian TikTok ditandatangani oleh pendahulunya Joe Biden kemudian disahkan dengan pengumuman mayoritas oleh Kongres.
Namun, Apple lalu Google belum menyediakan TikTok pada toko aplikasi mobile merek hingga pada waktu ini.
Larangan TikTok disahkan lantaran perasaan khawatir bahwa pemerintah China dapat mengeksploitasi program itu untuk memata-matai orang Amerika atau secara diam-diam memengaruhi opini masyarakat Amerika melalui pengumpulan data kemudian manipulasi konten.
Pemerintah Amerika juga memerintahkan TikTok untuk memisahkan diri dari pemiliknya pada China, ByteDance, atau akan dilarang.
Trump telah dilakukan mengusulkan perniagaan patungan antara Amerika Serikat kemudian ByteDance, meskipun ia tidak ada memberikan perincian tentang bagaimana hal ini dapat terealisasi.
“Pada dasarnya, dengan TikTok, saya miliki hak untuk menjualnya atau menutupnya,” kata Trump segera setelahnya memerintahkan penangguhan yang disebutkan seperti dalam AFP.
“Kita mungkin saja harus mendapatkan persetujuan dari China juga… tetapi saya yakin mereka itu akan menyetujuinya atau itu akan menjadi tindakan permusuhan yang mana dapat dibalas dengan tarif,” kata Trump.
Perusahaan-perusahaan yang tersebut melanggar undang-undang tersebut, yang masih berlaku secara resmi, menghadapi hukuman hingga USD5.000 per pengguna apabila perangkat lunak yang dimaksud diakses.






