Nasional

Hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Lembaga Peneliti Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang tersebut teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang menilai banyak proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan bermasalah.

Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang digunakan ditemukan dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang tersebut terpilih harusnya tidaklah memenuhi ketentuan pencalonan.

“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah jo Pasal 9 nomor 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di area Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).

Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang mana tercantum di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang dimaksud mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang mana akan maju di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di area UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu bukan diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau delegasi gubernur. Itulah yang digunakan awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di hal ini, yang mana kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan pada Provinsi Papua Selatan,” katanya.

“Itu, secara logika kan, beliau sebagai Pj, kemudian ia mengundurkan diri, kemudian ia maju. Nah, itu persoalan yang paling krusial menurut kami,” sambungnya.

Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan langkah KPU terkait rekapitulasi kemudian pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, juga Papua Pegunungan.

Related Articles

Back to top button