Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama Korporasi Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menghadapi vonis di tempat Pengadilan Negeri Tipikor Ibukota Pusat, Hari Senin (20/1/2025). Vonis terkait persoalan hukum dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk perkembangan rumah DP 0 Rupiah di dalam Pulo Gebang, DKI Jakarta Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu dijalankan pada Awal Minggu (6/1/2025) silam. Namun ketika itu Majelis Hakim memohon agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa jadi membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Awal Minggu (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo lalu Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah dilakukan melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi pada kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga telah lama merugikan negara terkait dengan pembelian lahan pada kawasan Pulo Gebang, Cakung, DKI Jakarta Timur, untuk digunakan di konstruksi hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah kemudian bukan sesuai dengan spesifikasi tarif yang tersebut dibayarkan. Sehingga menyebabkan kerugian negara.
Tanah yang dimaksud dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang digunakan merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya di pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






