Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di area Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terperiksa terkait perkara Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
“PN DKI Jakarta Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah terjadi menerima permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto kemudian sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Indonesia Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai dituduh oleh KPK itu telah terjadi didaftarkan ke PN Ibukota Selatan. Adapun perkaranya telah terjadi teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN DKI Jakarta Selatan telah dilakukan menunjuk hakim yang mana menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun mengenai perkara tersebut, ia tak dapat berbicara tambahan banyak lantaran dialah yang akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan jadwal pemanggilan para pihak telah terjadi ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih besar lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN DKI Jakarta Selatan ya,” pungkasnya.






