Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

JAKARTA – Menteri Perumahan lalu Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyingkap pendapat masalah penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang mana mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo di dalam Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu bukan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tidaklah mau memerima imbalan berhadapan dengan jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya sejenis Ahmad Dhani saja. Dhani tidak ada mau dibayar, ia tiada dibayar. Tanya Dhani saja, ia yang dimaksud jelasin kok,” kata Maruarar Sirait di dalam Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang digunakan akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani lalu tak perlu membayar. Sehingga menurutnya tidak ada ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 pada acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi di area tempat-tempat itu ia tiada dibayar, termasuk besok tiada dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa ia mau begitu, tanya sebanding Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP kemudian Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada hari terakhir pekan 21 Februari. Surat yang dimaksud terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara serta Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi kemudian peluncuran logo akan diselenggarakan di dalam Auditorium Kementerian PU mulai Waktu 19.00 WIB.
Surat yang dimaksud lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga di dalam Pusat lalu Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.






