Otomotif

Heboh Polisi Tidur di area Yogyakarta, Ini adalah Aturan Membuat Speed Bump di area Jalan

YOGYAKARTA Polisi tidur mendadak merebak di dalam media sosial pasca salah orang netizen mengunggah speed bump tak biasa dalam Yogyakarta.

Polisi tidur itu berukuran kecil kemudian disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga memproduksi pengendara yang lewat kesulitan.

Dalam video yang mana diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang sebenarnya tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga memproduksi para pengendara mobil dan juga sepeda gowes motor kesulitan. Bahkan, perjalanan merekan menjadi terhambat serta dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.

“Polisi yang dimaksud lagi ramai banget di tempat Jogja, telah pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.

Diketahui, speed bump itu berada pada Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang dimaksud dikatakan sudah ada memakan korban pengendara motor yang tersebut alami kecelakaan.

Sebagai informasi, menghasilkan atau memasang speed bump sudah ada diatur di peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali kemudian User Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di area badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang digunakan sesuai dan juga aman bagi kendaraan:

1. Speed bump dipasang pada pemukiman serta tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian menghadapi 15 cm dgn ketinggian 12 cm lalu sudut kelandaian 15 persen.

2. Speed hump dipasang di area jalan lokal, biasanya dipakai dalam area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm dan juga sudut kelandaian 50 persen.

3. Speed table ukurannya lebih tinggi besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.

Related Articles

Back to top button