Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Hal ini Alasan Hakim

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat belaka membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari persoalan hukum yang disebutkan diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada waktu membacakan vonis Helena dalam Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey telah lama mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim bukan sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena melawan dana pengamanan yang tersebut seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar di kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana pada fakta hukum yang digunakan terungkap pada persidangan bahwa saksi Harvey Moeis pada kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia sudah pernah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, tidak duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang disebutkan yang tersebut ditransfer ke account PT Quantum semuanya telah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang dimaksud namun belaka menikmati keuntungan dari kurs menghadapi penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang disebutkan dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang dimaksud seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang digunakan sudah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh dikarenakan itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah total yang mana diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika pada jangka waktu yang disebutkan tak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan juga dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang disebutkan tak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan dalam bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, di persoalan hukum ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang dimaksud pun terpencil tambahan ringan dari tuntutan jaksa yang tersebut menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.






