Teknologi

Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi serta Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang digunakan dipimpinnya.

“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar dalam Jakarta, Senin.

Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pengurus sistem elektronik, termasuk Telegram di upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di dalam ruang digital.

“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan juga Digital Meutya Hafid telah lama mengajukan permohonan Sabar untuk menindak berbagai kejahatan pada ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, kemudian pornografi secara transparan.

“Saya berpesan untuk judi online juga kejahatan-kejahatan online ilegal juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di area ruang digital tolong diadakan secara baik lalu tetap memperlihatkan transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan terhadap penduduk melalui media massa,” ujar Meutya.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap tindakan hukum jual beli konten video pornografi melalui program Telegram.

“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap orang laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan mempunyai juga menyimpan hasil pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui pada Jakarta, Kamis (9/1).

Ade Ary menjelaskan terperiksa ditangkap pada kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Daerah Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan banyak barang bukti terkait perkara tersebut.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik dalam bentuk gambar, merupakan video yang tersebut diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang tersebut diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak di dalam bawah umur.

“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak dalam bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.

Related Articles

Back to top button