Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Security (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan dituduh terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini rakyat yang mana mengatakan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, pada tindakan hukum korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang mana masuk secara langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang mana perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di pada hukum korupsi itu tidak ada harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang digunakan diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud di tempat Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang digunakan harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang digunakan telah terjadi ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat menghasilkan kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang tersebut telah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara berhadapan dengan itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya telah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menilai penetapan terdakwa Tom Lembong telah dilakukan sesuai, Mahfud tetap memperlihatkan mewajarkan adanya opini rakyat yang tersebut menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang mana sebanding dijalankan menteri-menteri perdagangan lainnya setelahnya Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di dalam pascaera Tom Lembong dijalankan tambahan besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di lokasi ini (terbaru), kenapa mulai dari yang jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi oleh sebab itu politik. Tentu itu analisis yang wajar saja. Mungkin (memang) tiada ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.






