ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana lalu Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave dengan syarat Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dimaksud dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang tersebut tidak merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tidaklah boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tak sesuai dengan batasan kewenangan polisi di hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar pada keterangan tertulisnya terhadap SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia meninjau Sukatani, band yang tersebut lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi kemudian memohonkan maaf untuk institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang mana bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus merek tarik dari sistem musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal kemudian diputar di dalam berbagai tempat sebagai respons penduduk menghadapi tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi merek beredar, terdapat berita apabila mereka itu hilang kontak juga dicegat di dalam Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau mereka sudah ada lama diincar, sejak tampil di area acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi pada video klarifikasi, merek memohon maaf lalu mengatakan tak ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang ditarik dari platform digital musik ini adalah kritik sosial yang dimaksud dilindungi oleh hukum. “Mereka tiada melanggar peraturan apa pun ketika mengomentari suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang sebenarnya ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang tersebut dapat menjadi material bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tiada dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan sudah pernah mengakui hal ini di berbagai putusan perkaranya.






