Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Ini adalah Kronologinya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang digunakan merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat perkara kejahatan yang digunakan meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, juga kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat menghadapi nama TJC,” kata Direktur Pengawasan dan juga Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, pasca dijalankan penelusuran, yang dimaksud bersangkutan telah berada di dalam Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang disebutkan berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat kebijakan tindakan administratif keimigrasian berbentuk pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang diadakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang tersebut bersangkutan berada di tempat Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, kelompok penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Amerika Serikat berhadapan dengan nama TJC melalui perangkat lunak Molina dengan alamat di tempat Tangerang.
“Selanjutnya pasukan berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal juga memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang dimaksud diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 pada Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang dimaksud melawan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim juga diadakan pendetensian guna proses pemeriksaan tambahan lanjut,” pungkasnya.






