Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang digunakan baru semata menambah masa berlaku pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia mempunyai pendekatan yang tersebut lebih banyak berpihak terhadap rakyat menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan serta insentif pajak.
“Vietnam memang benar memiliki tarif PPN lebih lanjut rendah, tapi merek tidaklah memiliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita sangat lebih banyak besar, teristimewa untuk melindungi rakyat berpenghasilan rendah,” ujar Febrio pada waktu ditemui pada Kantor Kementerian Lingkup Perekonomian, Ibukota Pusat, Hari Senin (16/12/2024).
Menurut Febrio, komponen makanan pokok di tempat Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di tempat Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung eksekutif (DTP) untuk banyak barang tertentu, seperti tepung terigu dan juga minyak goreng, yang mana hanya sekali dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam melanjutkan kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk membantu konsumsi domestik juga menyokong pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, juga real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah dilakukan terbukti efektif di menggerakkan daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, dan juga menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi masih memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang keperluan pokok seperti beras, daging, telur, serta susu akan masih bebas PPN, sementara sektor perumahan juga kendaraan bermotor mendapatkan infrastruktur PPN DTP.






