OJK: TKBI selaras dengan Asta Cita

Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 dan juga Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, perekonomian hijau, dan juga kegiatan ekonomi biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan keberadaan yang tersebut harmonis dengan lingkungan dan juga alam untuk mencapai penduduk yang digunakan adil dan juga makmur.
“Penyelarasan yang dimaksud antara lain tergambar pada TKBI di bentuk penambahan aktivitas yang digunakan menyokong penyediaan rumah tapak bagi penduduk berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan lalu penyerapan karbon di area hutan produksi lalu hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada keterangan resminya di dalam Jakarta, Selasa.
OJK sudah menerbitkan serta memperkenalkan TKBI versi 2 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 telah dilakukan diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), lalu sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan lalu perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin memacu perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang mana terkait dengan sektor sektor ekonomi tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang tersebut mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, juga water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala di rangka menjaga kekinian yang tersebut sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kemudian kebijakan keuangan berkelanjutan di dalam tingkat nasional lalu global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas kegiatan ekonomi yang tersebut menyokong upaya lalu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, kemudian sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable serta menyokong kepentingan nasional, dan juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, lalu kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) kemudian kebijakan nasional, dan juga taksonomi global lain yang mana relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, pada waktu ini TKBI sudah pernah diterapkan juga dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan dalam level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, juga pelaku usaha/industri di dalam sektor jasa keuangan juga sektor riil, pada mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan keinginan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting pada lingkungan besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang mana sama, yaitu peningkatan capital flow di membantu pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di dalam Laporan Keberlanjutan lalu mengarah pada kerangka regulasi yang dimaksud sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.






