Nasional

KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi

Ibukota Indonesia – Konsulat Jenderal RI (KJRI) pada Jeddah mengimbau warga negara Tanah Air (WNI) yang tersebut akan melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti pelaksana resmi lalu ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

"Ini untuk menegaskan pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, serta nyaman," kata KJRI pada keterang resminya pada Selasa.

KJRI menjelaskan ada enam jenis praktik haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang dimaksud dikelola pemerintah Tanah Air berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.

Kedua, haji mujamalah atau haji menghadapi undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

Ketiga, haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelahnya yang bersangkutan membeli paket haji melalui perangkat lunak Nusuk.

Keempat, sarana haji dakhili yang digunakan diberikan terhadap warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang dimaksud tinggal di dalam sana.

Menurut KJRI, marak berlangsung praktik jual-beli prasarana haji dakhili untuk WNI ke luar Arab Saudi. Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian pasca mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Nusantara juga membeli paket haji melalui aplikasi mobile Nusuk.

Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi di beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.

Jenis haji yang digunakan kelima menggunakan visa kerja musiman, yang digunakan diberikan pemerintah Saudi untuk bermetamorfosis menjadi pekerja musiman yang digunakan membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, visa ini tidak ada boleh ditawarkan sebagai paket haji akibat tidaklah sah menurut hukum dan juga aturan pemerintah Saudi.

Jenis yang dimaksud terakhir adalah haji dengan menggunakan visa ziarah dan juga visa umrah. Praktik dilarang oleh pemerintah Saudi berdasarkan aturan "tidak boleh berhaji tanpa izin berhaji."

Artikel ini disadur dari KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi

Related Articles

Back to top button