Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

JAKARTA – Mencairkan keseimbangan JHT BPJS dapat diadakan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah inisiatif jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan uang tunai bagi kontestan BPJS ketika memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), serta juga jikalau mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa acara JHT BPJS Ketenagakerjaan ini semata-mata berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang tersebut telah lama tercatat pada inisiatif jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat lalu ketentuan yang perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di dalam Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen lalu aturan sudah ada lengkap;
2. Mengisi data serta formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima pada waktu wawancara juga verifikasi sudah ada berhasil;
6. Proses selesai, tunggu dan juga pastikan nilai JHT telah masuk account Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, lalu nomor kontestan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai aturan kemudian foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data juga wawancara akan dilaksanakan dengan petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, jumlah JHT akan dikirimkan ke nomor account yang mana telah dilakukan Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang tersebut Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menyebabkan dokumen fotokopi persyaratan klaim juga berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan juga wawancara;
4. Setelah proses selesai, khasiat dari JHT akan dikirim ke akun yang Anda sudah lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi komputer JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh aplikasi mobile JMO dan juga login menggunakan email kemudian kata sandi yang tersebut terdaftar di area BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, serta jikalau data-data Anda telah sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data dalam bentuk email dan juga nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP dan juga nomor tabungan bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang sudah ada dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” apabila semua data yang dimaksud ditampilkan telah sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” kemudian “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan kemudian keterangan pengajuan klaim Anda, dan juga klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul sisa JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah ada sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, dan juga proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO sudah selesai.
Demikian persyaratan juga langkah-langkah yang mana perlu Anda lakukan untuk mencairkan keseimbangan JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang mana anda lampirkan lengkap kemudian sesuai, oleh sebab itu jikalau tak sanggup menghambat proses verifikasi pencairan nilai JHT tersebut.
Jika Anda tidak ada sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda bisa jadi menggunakan layanan online yang dimaksud sudah pernah dijelaskan. Pastikan dan juga terus pantau status klaim dan juga account Anda apakah proses pencairan sisa JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.






