Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

JAKARTA – DPR bisa jadi mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan serta kepatutan atau fit and proper test yang digunakan ditetapkan pada rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang di revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, inovasi aturan itu bisa saja menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya kemungkinan besar di rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) serta itu tentu cara permainan urusan politik paling bukan sehat yang pernah dilaksanakan DPR ketika ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang dijalankan DPR di merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya tidak kewenangan DPR.
“Mengoreksi lembaga negara lain, teristimewa memberhentikan pejabatnya itu tidak tugas DPR, bukanlah kewenangan. Dia sudah ada campur ke wilayah terlalu sangat dalam kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.
Feri menilai DPR seperti tidaklah paham apa pun mengenai peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tiada layak disahkan.
Peraturan tata tertib seharusnya lebih banyak berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.
Keputusan ini diambil di Rapat Paripurna DPR di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami mengajukan permohonan persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota majelis yang dimaksud hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di tempat Baleg tentang inovasi Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.






