Bisnis

Insentif PPN Rumah Tapak kemudian Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP

JAKARTA – otoritas resmi menunda insentif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) melawan penyerahan rumah tapak dan juga satuan rumah susun yang tersebut Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang disebutkan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mana mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka melawan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen melawan PPN terutang dari bagian tarif jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen melawan PPN terutang dari bagian biaya jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jikalau Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jikalau Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).

Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tidaklah berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud telah dilakukan mendapat infrastruktur pembebasan PPN.“Pemerintah berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus memperkuat geliat ekonomi nasional sektor properti kemudian sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya sudah pernah diberikan pada tahun 2023 kemudian 2024. Adapun proses di tempat bidang properti merupakan proses yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor kegiatan ekonomi yang mana lain.

Sebagai bagian dari paket kebijakan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli warga lalu memacu peningkatan sektor dunia usaha lainnya.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di tempat salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Angka berhadapan dengan Penyerahan Rumah Tapak juga Satuan Rumah Susun yang mana Ditanggung eksekutif Tahun Anggaran 2025 dapat didownload dalam lamanresmi ditjen pajak.

Related Articles

Back to top button