Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya

JAKARTA – Kabar baik bagi para produsen kemudian calon pembeli mobil hybrid dalam Indonesia. otoritas resmi memberikan insentif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah Ditanggung eksekutif (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif ini.
“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di dalam Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya untuk kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah ada dapat menikmati insentif stimulus yang mana sudah ada disiapkan pemerintah,” kata Agus pada Pertemuan Pers Paket Stimulus Perekonomian untuk Kesejahteraan, Awal Minggu (16/12/2024).
Agar memenuhi aturan insentif PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan berikut:
Isi Silinder: Maksimal 4.000 cc (sesuai Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6).
– Konsumsi Bahan Bakar:
Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.
Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.
Tarif PPnBM Mobil Hybrid
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan adanya insentif 3 persen, konsumen hanya saja perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen.
Dukungan otoritas untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik dan juga hybrid merupakan komitmen pemerintah untuk mengupayakan pemanfaatan kendaraan ramah lingkungan. “Mobil listrik kita meneruskan yang mana selama ini telah diadakan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” ucapnya.
Dampak Konstruktif Insentif
Insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid diharapkan dapat:
– Menguatkan jualan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang dimaksud lebih lanjut terjangkau akan menggerakkan minat rakyat untuk beralih ke kendaraan yang mana lebih lanjut ramah lingkungan.
– Mengurangi emisi karbon: Pemanfaatan mobil hybrid dapat membantu menghurangi emisi karbon lalu polusi udara.
– Mendorong penanaman modal pada sektor otomotif: Insentif ini dapat menarik pembangunan ekonomi dari produsen mobil untuk mengembangkan lalu memproduksi mobil hybrid dalam Indonesia.
Pemberian insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid merupakan langkah positif dari pemerintah pada memperkuat perkembangan lapangan usaha otomotif serta mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060. Diharapkan insentif ini dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungandiIndonesia.






