Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri telah dilakukan menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersatu tiga orang lainnya sebagai terperiksa di persoalan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) di dalam wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, setelahnya menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga sudah ada melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan untuk para tersangka,” kata Djuhandhani pada waktu konferensi pers di tempat Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian melakukan langkah penyidikan lebih besar lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah-langkah penyidikan lebih besar lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai terperiksa yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP lalu SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan terperiksa itu dilaksanakan setelahnya Dittipidum Bareskrim Polri melakukan peringkat perkara terkait persoalan hukum pemalsuan dokumen SHGB serta SHM di dalam wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






