Jamdatun Tekankan Hindari Risiko Hukum di Pengambilan Keputusan

JAKARTA – Kerja mirip konsultasi hukum terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata dan juga Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI dan juga PT Semen Indonesia (SIG). Jamdatun mengingatkan perusahaan agar menerapkan prinsip kehati-hatian juga menghindari risiko hukum di mengambil tindakan bisnis.
Penandatanganan perjanjian kerja sebanding dilaksanakan Direktur Utama SIG, Donny Arsal serta Jamdatun R Narendra Jatna pada The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Menurut Donny Arsal, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk menjalankan industri secara profesional lalu sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang tersebut baik. Ia berharap dengan adanya dukungan konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat menjamin bahwa setiap langkah industri yang dimaksud diambil sejalan dengan peraturan hukum yang tersebut berlaku, sekaligus menciptakan nilai bagi negara lalu seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai BUMN yang mana menyediakan solusi komponen bangunan, SIG berjanji untuk mengupayakan acara pengerjaan infrastruktur lalu perumahan pemerintah. Kerja sebanding ini akan memverifikasi bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang baik, juga mengambil langkah bidang usaha yang bertanggung jawab,” kata Donny pada keterangannya, Hari Jumat (20/12/2024).
Narendra Jatna mengungkapkan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto pada RPJMN 2025-2029, yang digunakan menekankan pada konstruksi infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang mana terjangkau. “SIG dapat berperan penting di menyokong inisiatif prioritas ini, yang digunakan bertujuan untuk pembagian merata konstruksi ekonomi, termasuk dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara juga kota-kota inovatif lainnya,” kata Narendra.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan SIG untuk Jaksa Pengacara Negara menghadapi kerja identik konsultasi hukum. Menurutnya, kerja identik ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum di operasional SIG. Ia menjelaskan pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk mengatur perusahaan dengan itikad baik, juga prinsip kehati-hatian kemudian kecakapan pada pengambilan keputusan, sangat penting untuk menghindari kemungkinan risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, juga pelanggaran kepatuhan.
Dengan adanya kerja identik ini, SIG diharapkan dapat lebih tinggi kuat pada menjalankan operasional perusahaan yang digunakan transparan serta bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, dan juga membantu program-program pemerintah yang digunakan strategis untuk kemajuan negara.






