Kabag Ops Tak Diborgol usai Tembak Mati Kasat Reskrim, Komisi III: Seperti Pejabat

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti Polri terkait penanganan persoalan hukum pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang. Pasalnya, anggota Propam yang tersebut bertugas bukan memborgol Dadang usai membunuh Ulil.
“Kami menyayangkan standar yang diterapkan Propam setempat, kami lihat individu yang digunakan jelas-jelas terperiksa pelaku penembakan itu tak diborgol ketika dibawa, maupun ketika ada di area ruangan. Bahkan seolah didampingi seperti halnya pejabat kepolisian,” katanya, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Habiburokhman menegaskan, Propam yang tersebut menangani tindakan hukum yang dimaksud harus dievaluasi. Menurutnya, pada pada waktu itu, Kabagops yang disebutkan harus diborgol. “Harus dievaluasi Propam, harus dievaluasi. Di situ harusnya diborgol oleh sebab itu sudah ada melakukan tindakan ekstrem,” jelas dia.
Sebagai informasi, aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshari itu terjadi di dalam tempat parkir Polres Solok Selatan yang dimaksud berada di area Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada Hari Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Diduga kuat pemicunya oleh sebab itu AKP Dadang Iskandar tak terima lantaran AKP Ryanto Ulil Anshari menangkap terdakwa tindakan hukum tambang Galian C.






