Soroti Rendahnya Hukuman Koruptor di dalam Indonesia, Waktu senja Ini adalah dalam INTERUPSI bersatu Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, juga Narasumber Kredibel, Live Hanya pada iNews

JAKARTA – Korupsi menjadi salah satu permasalahan terbesar yang tersebut terus menggerogoti sendi-sendi keberadaan bangsa Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah usulan ini mungkin saja diterapkan pada sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru INTERUPSI di malam hari ini sama-sama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, juga para narasumber kredibel lainnya akan mengeksplorasi tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang dimaksud diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia ketika ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi belaka dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan banyak kali mendapatkan remisi yang tersebut mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai tak memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang dimaksud mampu mengakibatkan efek jera?
Saksikan selengkapnya di area INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” waktu malam ini dengan para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang – Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live belaka di dalam iNews.






