Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan pada kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan sektor hasil tembakau (IHT) serta perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Kondisi Keuangan Fakultas Perekonomian dan juga Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang dimaksud tambahan bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT serta menghindari lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dijalankan sembari masih menjaga stabilitas penerimaan negara dan juga sektor tenaga kerja yang tersebut bergantung pada sektor ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang berlaku pada waktu ini) adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk diterapkan di mencapai keseimbangan antara penerimaan negara kemudian keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di area melawan batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal dikarenakan konsumen beralih ke produk-produk yang tersebut lebih besar hemat lalu tidak ada dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, disitir Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang digunakan tidak ada diimbangi dengan kemampuan daya beli penduduk justru menggalakkan peningkatan peredaran rokok ilegal. Angka simulasi yang tersebut dijalankan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya peluang penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan harga jual menyebabkan permintaan beralih ke barang ilegal, sehingga sektor rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja dalam sektor ini terancam, khususnya bagi pabrik kecil yang digunakan bukan mampu bersaing dalam berada dalam tingginya tarif cukai juga menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal pada kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan tambahan lanjut tiada efektif lagi pada mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara masih signifikan, serta lapangan usaha rokok masih mampu bertahan tanpa mengorbankan terlalu berbagai lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai di beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang mana berlebihan menciptakan kondisi yang bukan stabil bagi sektor serta menurunkan daya saing hasil legal di area pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dilaksanakan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi sektor untuk beradaptasi lalu memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, kemudian sektor tembakau,” tandas Henry Najoan.






