Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Ribu Miliar

JAKARTA – Kemampuan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung telah banyak melakukan pembenahan kemudian perbaikan.
“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang tersebut juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Hari Senin (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung telah menyidik 405 persoalan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah tindakan hukum yang tersebut ditangani sangat jauh lebih besar tinggi jika dibandingkan dengan KPK dengan 36 persoalan hukum serta kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di tempat luar negeri, juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset miliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di dalam Singapura, Australia, juga berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang digunakan sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan masyarakat tertinggi. “Jauh lebih lanjut tinggi dari KPK kemudian kepolisian,” kata pria yang tersebut juga Ketua Pusat Penelitian Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak hanya saja itu, apabila ada Jaksa yang terbukti bersalah, Kejagung tiada segan melakukan pemecatan. “Seperti yang digunakan dijalankan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengeluarkan salah satu anggotanya secara tidaklah terhormat. Anggota yang dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dijalankan akibat anggota yang disebutkan diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, publik tiada perlu lagi khawatir. “Kalau rakyat ada yang tersebut merasa dizalimi oleh jaksa dapat segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa sudah salah di dalam mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti di perkara I Nyoman Sukena yang dimaksud kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang digunakan dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu sebab ada unsur-unsur yang dimaksud tiada terbukti di amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang benar bukan layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang digunakan sudah ada dijalankan Kejagung tidak ada boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas berbeda dengan sebelumnya, masih berbagai pekerjaan rumah yang dimaksud perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan dalam masyarakat.






