Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) perlu dikerjakan saat kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah ada tidak ada lagi berubah menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dilaksanakan pasca kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tidaklah lagi dibebankan terhadap pemilik lama.
Saat mengedarkan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang dimaksud masih berubah jadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari kemungkinan penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang digunakan diperlukan
1. KTP asli juga fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang mana dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat penjelasan jual beli yang dimaksud ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang mana bisa jadi didapatkan di kantor Samsat atau diambil dari laman resmi Samsat.
6. Materai banyaknya 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui pendatang lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang wajib direalisasikan pada waktu akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi web resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Unggah file dokumen prasyarat blokir STNK yang telah dilakukan disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat ke kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui portal atau secara secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari web Info Samsat, jikalau lebih lanjut memilih untuk melakukan langkah-langkah blokir STNK secara langsung, Anda bisa saja mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan menghadirkan semua dokumen yang diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut tersedia di kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen kemudian formulir yang digunakan sudah pernah diisi untuk petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, personel akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari tim bahwa rute blokir STNK sudah selesai, juga biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Biaya lalu Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK






